Palangka Raya, lintasberita1.com – Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pengesahan/Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan dan Batubara, maka ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat meliputi sertifikasi dan standar perizinan.
Vent Christway , Kepala Badan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng, menjelaskan surat kuasa itu juga memuat panduan pelaksanaan izin pengangkutan, transaksi resmi, serta pemantauan pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, Senin (13 Juni 2022).
“Satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian ijin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR”, tutur Vent.
Ditambahkan Vent, bahwa dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Vent tidak menampik bahwa secara umum Perpres 55 tahun 2022, tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah” Pada sisi lain, tentu Perpres ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan ijin pertambangan rakyat, sedangkan di daerah khususnya Kalteng pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perijinan” ucapnya.
Namun, lanjutnya, Perpres membuka peluang bagi daerah, terutama dengan meningkatkan PAD. Peluang-peluang tersebut harus ditangkap oleh daerah dengan sebaik-baiknya. Vent menambahkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini Dirjen Mineral dan Batubara, secara lisan telah meminta masa transisi menyusul diundangkannya Perpres 55 Tahun 2022, selambat-lambatnya 3 bulan setelah diterbitkan. Selama masa transisi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara akan menyampaikan Surat Edaran Proses dan Standarisasi Standar (NSPK) untuk proses perizinan pertambangan dan hal-hal terkait lainnya yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Disarankan juga bahwa selama masa transisi, kegiatan perizinan dan pengaturan WIUP tidak dapat dilakukan sampai ada surat edaran dari Dirjen Minerba.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.
“Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut”, pungkasnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

