PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara dan syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) para pekerja yang baru saja disahkan menuai pro dan kontra ditengah masyarakat maupun kalangan akedimisi bahkan politisi dan lain-lain.
Di dalam Permennaker tersebut ada salah satu syarat yang menjadi polemik yakni pekerja baru bisa mencairkan JHT-nya disaat usia menginjak 56 tahun dan hal itu dinilai sangat memberatkan.
Menanggapi itu Legislator Kalteng, Henry juga sebagai Wakil Ketua Komisi II mengatakan terkait klaim atau pencairan JHT pekerja di usia 56 tahun tersebut masih cukup wajar, mengingat JHT merupakan jaminan masa tua para pekerja.
“Saya rasa itu masih cukup wajar, karena memang JHT kan untuk menjamin masa tua para pekerja disaat mereka sudah pensiun, jadi tidak ada yang salah dengan aturan itu,” katanya, Minggu 27Februari 2022.
Dia menjelaskan para pekerja yang terkena dampak PHK atau berhenti dari pekerjaannya dan itu bukan karena alasan kesehatan jangan langsung berpikir ingin mencairkan JHT sebab diusia yang masih tergolong produktif bisa mencari pekerjaan lain.
“Kalau usia masih produktif dan mampu bekerja lagi setelah berhenti jangan langsung berpikir menganggur dan berharap dana JHT untuk dijadikan modal usaha, ada baiknya cari pekerjaan lain, JHT itu dikumpulkan sebagai jaminan dimasa tua,” tuturnya.
Dia melanjutkan yang terpenting dana JHT tidak hilang dan masih bisa dicairkan setelah usia telah mencapai 56 tahun, sehingga setelah tidak mampu bekerja para pekerja itu mendapat jaminan dari dana JHT tersebut.
“Jadi kita jangan langsung berpikir yang tidak-tidak mengenai aturan tersebut. Ada baiknya disimpulkan secara positif. Tidak mungkin juga pemerintah menyengsarakan masyarakat atau para pekerja,” Tegasnya. Www.lintasberita1.com#Tim#

