Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring menghadiri Peluncuran Desa Percontohan Antikorupsi 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Edukasi dan Peran Serta Masyarakat KPK RI menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. Sebaliknya, terdapat harapan yang besar terhadap peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang mencakup pencegahan, pemantauan, koordinasi, pengawasan, dan penindakan yang harus dilakukan secara kolektif bersama masyarakat.

KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan mengedepankan integritas pada seluruh lapisan masyarakat, pendekatan preventif yang memperbaiki sistem digitalisasi seperti Siskeudes, dan pendekatan penegakan hukum yaitu pendekatan langkah terakhir jika upaya lain gagal. Namun upaya yang dilakukan sejauh ini belum berhasil. Ketiga pendekatan tersebut tidak akan efektif dan efisien jika hanya KPK yang mengambil tindakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penciptaan dan perwujudan desa antikorupsi dengan berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. ,” dia telah menyatakan.

Ia menambahkan, alih-alih menghalalkan hal yang dianggap biasa, sebaiknya kita beradaptasi dengan hal yang benar guna meningkatkan sikap dan perilaku terhadap nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, penting untuk menghilangkan praktik budaya atau kebiasaan negatif yang selama ini dianggap normal.

Sementara itu, Saring, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, hadir dalam acara tersebut mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Disebutkannya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan Desa Bagendang Hilir di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi. Desa ini menjalani evaluasi oleh Tim KPK, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, dan Inspektur Daerah Kabupaten Kotim pada 25 Oktober 2023. Hasilnya, Desa Bagendang Hilir mendapat predikat istimewa dan masuk dalam kriteria Nasional. Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat.

Asesmen dan Evaluasi Desa Antikorupsi difokuskan pada lima bidang, yaitu Penguatan Tata Kelola, Pengawasan, Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Hasilnya, Desa Bagendang Hilir di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi contoh sukses yang bisa ditiru oleh desa-desa lainnya. Oleh karena itu, Percontohan Desa Anti Korupsi ini akan diperluas ke kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Tengah guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa yang lebih baik, transparan, dan bebas korupsi,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut diresmikan 22 desa percontohan yang dikenal sebagai Desa Anti Korupsi di 22 provinsi. Inisiatif ini bertujuan untuk memiliki total 33 provinsi dengan masing-masing satu Desa Percontohan Anti Korupsi pada tahun 2023.

Deputi Bidang Edukasi dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Wawan Wardiana melaksanakan peresmian Desa Anti Korupsi Tahun 2023. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian PDTT Desa RI, Kepala Daerah dari 23 Provinsi, Sekretaris Daerah, dan unsur Forkopimda Kaltim, serta Walikota/Bupati se-Kaltim dan Walikota /Bupati yang akan menjadi Desa Anti Korupsi pada tahun 2023, hadir dalam acara tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Wilayah Kecamatan Kotim Masri, bersama Kepala Desa Bagendang Hilir Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim. *#TIM#* www.lintasberita1.com