Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rapat lanjutan terkait surat Plt yang dikirimkan Sekretaris Itjen Kemendagri RI. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membahas pra-pengkinian data tindak lanjut hasil pengawasan teknis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pengaduan masyarakat di pemerintah daerah periode 2018-2022. Rapat dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi dan berlangsung di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Senin, 2 Oktober 2023.
Saring menyatakan, tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan dan menilai tingkat kepatuhan terhadap surat tindak lanjut dari Asisten Sekretaris Itjen Kemendagri se-Indonesia.
Saring menyatakan, tujuannya agar selesainya tindak lanjut hasil observasi baik Irjen maupun Inspektorat, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan dan meningkatkan nama baik Pemprov Kalteng.
Saring juga menyebutkan, mayoritas keluhan masyarakat terkait dengan tidak hadirnya ASN di kantor.
“Kalau berdasarkan aturan, sanksinya berat, sedang, dan ringan. Proses selanjutnya ini tidak serta merta selesai, semuanya memerlukan proses. Untuk itu, ASN diimbau untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang ada, menaati jam kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” tutupnya.

