Jakarta – www.lintasberita1.com – Inspektur Daerah Provinsi Saring dari Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI Urusan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat pada Rabu, (21/02/2024).
Pertemuan ini menghadirkan beberapa tokoh, diantaranya Plh. Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah dari BPKP, Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kaltim, Kepala Pusat Sistem Data dan Informasi Kemendagri, Direktur P2KD Kemendagri, dan Anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Dalam pemaparan materinya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono, menyatakan bahwa sesuai Undang-undang, BPK RI diberi kepercayaan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Termasuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk mengetahui kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan tersebut.
Agus Priyono juga menyatakan, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan, BPK akan menilai empat hal utama, yaitu kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, kecukupan keterbukaan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Selain memberikan pendapat, BPK menyampaikan temuan audit dan memberikan saran untuk meningkatkan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan di pemerintah daerah.
Dijelaskannya, aspek penting dalam pembenahan pengelolaan keuangan daerah adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK, menerapkan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta meningkatkan efektivitas Model Pertahanan Tiga Lini/Tiga Lini.
Lebih lanjut, Erikson P. Manihuruk, Kepala Pusat Sistem Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri RI, menyatakan bahwa Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) kini banyak digunakan oleh pemerintah daerah. SIPD bertujuan untuk mengefektifkan proses perencanaan dan keuangan dengan menghubungkan rencana dan anggaran pembangunan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, menyelaraskan kebijakan dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota, dan memungkinkan Kementerian/Lembaga mengakses kebijakan pembangunan daerah.
Ia berharap ke depan, aplikasi SIPD mampu terintegrasi dengan seluruh sistem data/informasi yang ada di lingkungan Kementerian/Lembaga. Integrasi ini akan memungkinkan adanya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyatakan, Inspektorat Daerah sedang melakukan proses penelaahan terhadap Laporan Keuangan yang disusun oleh Perangkat Daerah. Proses peninjauan ini melibatkan penelusuran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan, pembuatan pertanyaan, dan pelaksanaan prosedur analitis.
Ia menutup pidatonya dengan harapan agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng segera menyelesaikan penyusunan laporan keuangan masing-masing sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, serta memastikan pencantuman data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diperlukan agar penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI tepat waktu sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri RI memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan dan saran melalui tautan yang tersedia di https://forms.office.com/r/ysnLvt8JXM?origin=QRCode. Hal ini penting untuk perbaikan dan pengembangan sistem SIPD jika terjadi kendala dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait menghadiri kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. *#TIM#* www.lintasberita1.com

