“Kami telah melakukan pertemuan dengan seluruh inspektorat kabupaten di provinsi/kota se-Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa kebijakan percepatan peningkatan produksi padi melalui intensifikasi dan ekspansi terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami juga berharap agar inspektorat kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan dan memberikan rekomendasi atau saran kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan OPLA ini. Hasil monitoring ini akan dilaporkan dalam bentuk laporan berkala sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komandan Korem 102/Pjg yang diwakili oleh Kasrem 102/Pjg, Ulysses Sondang menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap peningkatan produksi padi tahun anggaran 2024. Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Dinas Pertanian Kabupaten dan Kota agar berjalan secara efektif dan efisien.

Keterlibatan APIP dalam pengawasan peningkatan produksi padi merupakan salah satu inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang telah disusun dan dibiayai melalui APBN atau APBD secara efektif, sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi terjadinya penyelewengan atau penyimpangan. Selain itu, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi APIP sebagai lembaga pengawasan internal di lingkungan pemerintah. *#TIM#* www.lintasberita1.com