Jakarta – www.lintasberita1.com – Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan Pemeriksaan Kinerja Aparatur Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Bandiklat PKN BPK RI Jakarta. Mereka menyelenggarakan Pelatihan Audit Kinerja APIP Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Badan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta. Pelatihan berlangsung pada 27 November hingga 8 Desember 2023 dan dibagi menjadi dua tahap. Tahap I dilaksanakan pada tanggal 27 November hingga 1 Desember 2023 dengan jumlah peserta APIP sebanyak 27 orang, dilanjutkan dengan Tahap II yang dijadwalkan pada tanggal 4 hingga 8 Desember 2023 dengan jumlah peserta APIP sebanyak 28 orang.

Dwi Setiawan Susanto, Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran, beserta Fasilitator Pelatihan Mochammad Rudi Wahyudi dan Instruktur/Guru Subekti menyambut hangat kedatangan peserta pelatihan yang merupakan Inspektorat Daerah Provinsi APIP Kalimantan Tengah, pada Senin (27/11/2023). Mereka mewakili Ketua Bandiklat PKN BPK RI Jakarta.

Dalam sambutannya, Dwi Setiawan Susanto menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya inisiatif Pelatihan Audit Kinerja Eksternal yang melibatkan kemitraan antara BPK RI PKN Bandiklat Jakarta dan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut antara lain pemberian sesi pembelajaran tersendiri di luar jadwal pelatihan reguler. Bandiklat PKN BPK RI secara konsisten berupaya menjalin kerjasama yang kuat dengan para pemangku kepentingan dengan memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan yang dirancang khusus bagi APIP Internal BPK RI dan APIP Eksternal, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengawasannya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Diharapkan setelah selesainya kegiatan pelatihan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menerapkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh untuk melakukan Audit Kinerja Program/Kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan menilai pelaksanaannya, demikian keterangannya. .

Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, APIP wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan profesi berkelanjutan. Pendidikan ini harus terdiri dari minimal 120 jam pelajaran dan di samping menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan.

Disebutkannya, dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa berupaya menjunjung tinggi dan meningkatkan kompetensi pengawasan APIP melalui kegiatan workshop, pelatihan mandiri, dan/atau kerjasama dengan lembaga pelatihan terkait seperti Badan Pelatihan PKN BPK RI.

“Saya berharap melalui pelatihan ini APIP dapat menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan ekonomis untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah sehingga hasil audit kinerja dapat dilaksanakan.” “Dapat memberikan nilai tambah untuk perbaikan berkelanjutan,” tutupnya.

Pembukaan pelatihan dihadiri oleh Pengurus Badan Diklat PKN BPK RI Jakarta. Hadir pula Asisten Khusus Inspektur Cahkung sebagai salah satu peserta. *#TIM#* www.lintasberita1.com