Diharapkan setelah selesainya kegiatan pelatihan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menerapkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh untuk melakukan Audit Kinerja Program/Kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan menilai pelaksanaannya, demikian keterangannya. .
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, APIP wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan profesi berkelanjutan. Pendidikan ini harus terdiri dari minimal 120 jam pelajaran dan di samping menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
Disebutkannya, dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa berupaya menjunjung tinggi dan meningkatkan kompetensi pengawasan APIP melalui kegiatan workshop, pelatihan mandiri, dan/atau kerjasama dengan lembaga pelatihan terkait seperti Badan Pelatihan PKN BPK RI.
“Saya berharap melalui pelatihan ini APIP dapat menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan ekonomis untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah sehingga hasil audit kinerja dapat dilaksanakan.” “Dapat memberikan nilai tambah untuk perbaikan berkelanjutan,” tutupnya.

