PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Kondisi ruas Jalan Lingkar Selatan yang berlokasi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan Jalan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami rusak parah. Hal tersebut diakibatkan tingginya mobilisasi mobil CPO yang menuju Perusaahaan Sawit dan Pelabuhan yang berada di Desa Bagendang.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengambil sebuah sikap, dengan mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.

Demikian dijelaskan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si saat membacakan laporannya pada rapat lanjutan penanganan jalan rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (25/6/2021).

Dedy menjelaskan, jalan lingkar selatan merupakan jalan kelas B, dimana kendaraan yang diperbolehkan lewat adalah kendaraan angkutan dengan berat paling tinggi hanya 8 ton, panjang tidak lebih dari 9 Meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.

“Maka bisa dipastikan, jalan milik Provinsi Kalteng ini tidak mampu menahan beban dari kendaraan angkutan yang melebihi Daya Angkut semestinya,” tegas Dedy.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah pertama, sebagai upaya kita mensosialisasikan kembali berkenaan dengan aturan dan mekanisme pengangkutan barang khusus atau alat berat yang di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Kedua, sebagai upaya membangun kesepakatan dan sinergitas dalam upaya menjaga kualitas jalan dan bersamaan dalam memperbaiki ruas jalan provinsi yang rusak akibat angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas jalan.

Ketiga, dalam rangka menyepakati kerjasama perbaikan jalan lingkar selatan kota Sampit Kabupaten Kotim sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di wilayah Kabupaten Kotim.

Disamping itu, Asisten I Setda Kalteng Hamka menegaskan, dalam rapat ini harus sudah ada keputusan yang dihasilkan. Jangan di tunda-tunda lagi, karena akan berakibat lebih parah lagi kerusakan jalan lingkar selatan tersebut.

“Pemerintah membangun jalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk Perusahaan. Harapan saya, hati nurani para pengusaha dapat terketuk untuk ikut membantu pemerintah dalam memperbaiki kerusakan jalan. Karena tidak main-main, kendaraan bermuatan yang lewat di jalan lingkar Selatan tidaklah sedikit. Dalam satu hari hampir 1.580 kendaraan yang melewati jalan itu,” imbuh Hamka.

Jika seperti itu, dengan melontarkan kata maaf kepada perwakilan pengusaha yang hadir, Hamka mencoba menggambarkan bahwa berapa banyak pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan dalam satu bulan, dan hingga satu tahun.

“Kenapa membantu Pemerintah Provinsi merawat dan memperbaiki ruas Jalan Lingkar Selatan begitu sulit, hingga mengakibatkan kerusakan separah itu. Saya maunya jalan itu di tutup, apabila jalan tersebut tidak diperbaiki,” harap Hamka.

Hamka meminta dalam rapat ini jangan sampai ditunda-tunda lagi. “Jangan membuat seolah-olah, Surat Gubernur tidak ada apa-apanya dan tidak memiliki suatu kekuatan,” pungkas Hamka. www.lintasberita1.com,. #PERDI#