Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kantor Imigrasi Palangka Raya kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), seorang pria berinisial HL, berusia 23 tahun.

Deportasi dilakukan setelah diketahui WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau izin tinggalnya.

HL diketahui berada di Kalimantan Tengah dengan memegang Izin Tinggal Kunjungan. Dalam patroli keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Palangka Raya, orang tersebut kedapatan bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia.

Pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial, mencari keuntungan, dan/atau bekerja. Apabila melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka orang tersebut akan dideportasi dan ditahan.

Selama proses deportasi, Pejabat Imigrasi di Palangka Raya melakukan pengawalan untuk mengawasi keberangkatan terkait tindakan deportasi tertentu.

Tim Pengawas Keberangkatan terdiri dari Dhany Arindra yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penindakan Keimigrasian; Eddy Gunawan, Kepala Bagian Kepegawaian; dan Arsyad Imam Baihaqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.

Mereka mengawasi prosedur deportasi dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Deportasi berlangsung pada hari Kamis, 12 September 2024, pukul 12.40 WIB.

Tim Pengawas Keberangkatan Deportasi meninggalkan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan mengawal orang yang dideportasi berinisial HL dengan pesawat Lion Air JT-867.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Pengawasan Keberangkatan Deportasi dan orang yang dideportasi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pukul 20.00 WIB, tim bersama orang yang dideportasi melakukan check in di konter TransNusa dari hotel dan melanjutkan proses administrasi deportasi bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Orang yang dideportasi diangkut oleh TransNusa Airlines dengan nomor penerbangan 8B-860 rute Jakarta-Guangzhou pada Kamis, 12 September 2024. Penerbangan yang semula dijadwalkan pukul 21.00 WIB diundur menjadi pukul 23.59 WIB karena mengalami keterlambatan.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian,” kata Mulyadi, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Deportasi merupakan salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggalnya, dan tentunya tim kami akan senantiasa melakukan inspeksi lapangan secara tekun, sehingga pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti ini dapat segera terdeteksi dan dapat segera dilakukan tindakan administratif oleh imigrasi berupa deportasi,” imbuhnya.

Ketua Tim Dhany Arindra menyatakan bahwa Hl telah menerima sanksi berupa deportasi, dan telah diajukan permohonan pencekalan untuk tidak masuk ke Indonesia. *#TIM#* www.lintasberita1.com