Dikatakan, pada MTQH XXXII ini tidak menerapkan sistem final, kecuali untuk cabang Fahm Al Qur`an dan Karya Tulis Ilmiah Al Qur`an (KTIQ).
“Kesepakatan ini dibuat untuk efisiensi anggaran, termasuk juga pengurangan jumlah dewan hakim di masing-masing cabang lomba,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu peserta cabang lomba Syarhil Al Qur`an asal Kabupaten Kotawaringin Timur Dinda Khairatunnisa mengatakan, kontingen Kabupaten Kotawaringin Timur sudah pernah mengikuti lomba MTQH Tingkat Provinsi Kalteng tahun lalu di Pangkalan Bun, namun belum berhasil mendapatkan juara.
“Tahun ini kami mengikuti lomba MTQH Tingkat Provinsi lagi dan semoga bisa mendapatkan juara,” ungkapnya.
Ia berharap para peserta cabang lomba Syarhil Al Qur`an MTQH ini bisa lebih giat mensyiarkan tentang agama Islam.
“Semoga para peserta bisa tampil dengan baik dan mendapatkan hasil yang terbaik,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan Pelaksanaan MTQH XXXII Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024 diikuti sebanyak 647 peserta yang berasal dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng. MTQH ini diharapkan dapat memperkuat pembinaan generasi Qur`ani di Kalteng sekaligus menjaga tradisi budaya Islam yang mengakar di tengah masyarakat.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)


