Gubernur menyampaikan harapan agar seluruh petugas pelaksana Pilkada, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terus menyosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai COVID-19 ini. “ Bekerjasama dengan penyedia layanan komunikasi, KPU dapat menyampaikan informasi dan sosialisasi secara massif kepada masyarakat,” kata Gubernur.
Selain itu, Gubernur telah mengeluarkan Pergub Nomor 43 Tahun 2020 yang mengandung sangsi hukum bila masyarakat tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“ Harapan saya para Bupati dan Walikota mengantisipasi dan mengambil langkah tegas jika diperlukan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing,” Tegasnya
www.lintasberita1.com #RISMAN#
Halaman

