Palangka Raya, lintasberita1.com – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. M. Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (17/03/2025).

Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong. Dalam sambutan pengantarnya, Arton S. Dohong menyampaikan agenda Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yakni mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng yang disampaikan pada Rapur ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Plt. Sekda Prov. Kalteng H. M. Katma F. Dirun saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan Pemprov Kalteng sangat sepakat, bahwa Pengelolaan Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Prov. Kalteng. Pengelolaan Pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.