“Kami terus bekerja sama dengan Pemerintah kabupaten/kota dan pihak terkait untuk memastikan perbaikan sarana prasarana tersebut dapat segera diperbaiki sehingga dapat berfungsi dengan baik. Penanganan pasca banjir termasuk akibat gagal panen yang terjadi di beberapa wilayah juga terus kami tangani, bantuan beras akan diberikan tambahan pada wilayah-wilayah yang mengalami ancaman gagal panen sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan pangan,” pungkasnya.
“Dalam rangka mengoptimalkan penanganan bencana banjir, Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat, selama 21 hari, terhitung 17 Oktober sampai dengan 6 November 2022. Hal ini didasarkan jumlah kabupaten yang sudah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sebanyak enam kabupaten yaitu Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan,” imbuhnya.


