Palangka Raya – lintasberita1.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Mereka membahas masalah tanah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023).

Konferensi Pers Mafia Tanah ini merupakan tindak lanjut dari kasus mafia tanah. Sebagai informasi, jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil ATR/BPN bekerja sama dengan baik untuk mengungkap kasus Sdr. MGS, tersangka kasus pemalsuan ijazah.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto(MMC)

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk menangani sengketa pertanahan dan konflik yang terjadi di masyarakat, termasuk memberantas mafia pertanahan. Hadi Tjahjanto mengungkapkan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sebelumnya telah mendapat laporan dari Kepala Kanwil Kalteng bahwa ada oknum mafia tanah yang mengambil tanah masyarakat dan pemda.

Mafia tanah menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan tanah. Permasalahan tersebut berdampak besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga mengakibatkan masyarakat kehilangan haknya dan dilakukan perubahan fisik persil tanah oleh mafia tanah. Para pemilik tanah yang tidak bermoral ini telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan masyarakat atas tanah yang mereka coba jual atau sewa kepada orang lain, tetapi batas-batas tanah mereka sekarang tidak jelas. Pemprov Kalteng telah menerbitkan sertifikat tanah milik mafia tanah sebanyak 37 aset. Hadi mengatakan, bekerja sama memberantas mafia tanah adalah jalan terbaik menuju sukses.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya(MMC)

Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, sengketa tanah bisa berdampak besar pada ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah itu sendiri bisa menjadi kurang produktif. Hal ini mempersulit bisnis untuk berjalan dengan baik dan membuat hidup lebih sulit bagi orang-orang di komunitas.

Mafia tanah bertanggung jawab melakukan kejahatan yang mengganggu struktur pembangunan, terutama perekonomian. Hal ini mempersulit orang luar untuk berinvestasi di sektor Agraria dan Pertanahan, yang dapat memperburuk keadaan bagi orang-orang yang terlibat.

Penanggung jawab Bumi Tambun Bungai (permukiman di Kalimantan Tengah) itu menegaskan, ada kepastian hukum soal pertanahan di kawasan itu. Ini berarti bahwa orang dapat mempercayai hukum untuk melindungi mereka dari orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan dari mereka dengan mencoba untuk memiliki atau menguasai tanah secara ilegal.

Gubernur meminta seluruh perusahaan besar sawit di wilayah Kalteng untuk memberikan plasma kepada masyarakat. Ia mengatakan, 20% plasma harus dari masyarakat setempat agar kita bisa memerangi kebodohan, kemiskinan, dan masalah lainnya. Dia menyimpulkan dengan mengatakan bahwa, misalnya, satu perusahaan memiliki plasma hingga empat puluh persen dari Kalimantan Tengah, tetapi mereka masih menghasilkan uang.

Press Conferense dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Bayu Permana, Kajati Kalteng Pathor Rahman serta Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Ady Kristianto. *#TIM#* www.lintasberita1.com