PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran, menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Kotawaringin Timur, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Rabu (17/02/2021).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Fahrizal Fitri, meminta kepada Plh. Bupati Kotim untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotim.

Untuk itu Plh. Bupati Kotim juga diminta untuk melakukan pengawalan dan pengendalian terhadap perencanaan dan penganggaran, serta mengalokasikan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan mengawasi penggunaan dana tersebut sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih efektif dan efisien dan juga untuk berupaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Kotim.

“Kembangkan dan dayagunakan seluruh potensi PNS yang dimiliki dengan tetap menjalankan prinsip birokrasi yang responsif,adaptif, fleksibel, tepat dan akurat, namun taat asas”, kata Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya.

Perlu diketahui juga Dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/75/2021 tanggal 16 Februari 2021 ini, menetapkan Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhmad Husain sebagai Plh. Bupati Kotawaringin Timur, sampai dengan dilantiknya Pj. Bupati, atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sehingga dalam Penetapan Jabatan Plh. Bupati Kotim ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.62-481 dan Nomor 132.62-482 Tahun 2016, tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

Yang dimana dalam Keputusan Mendagri tersebut menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Masa Jabatan 2016-2021, maka pada hari Rabu ini (17/2/2021) masa jabatan tersebut telah berakhir. dan juga Mendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran bagi seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, pada tanggal 3 Februari 2021, mengenai Penugasan Plh. Kepala Daerah, ditegaskan bahwa untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Walikota masa jabatannya berakhir pada Februari 2021, maka Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pada kesempatan itu, Sekda Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng, menyerahkan langsung Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Kotim kepada Akhmad Husain, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotim Masa Jabatan Tahun 2016-2021, H. Supian Hadi dan H. Muhammad Taufiq Mukri, serta DPRD Kabupaten Kotim.

Sebelumnya, Akhmad Husain yang saat ini juga masih menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, telah resmi dilantik sebagai Pj. Sekda Kabupaten Kotim pada Senin lalu (15 Februari 2021) di Kota Sampit.

Selain itu, Plh. Bupati Kotim juga diminta Gubernur Kalteng untuk menjalin kerja sama dan sinergitas, serta diharapkan dapat segera mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2016-2021 yang telah menyelesaikan tugas jabatannya dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Saudara H. Supian Hadi dan H.M. Taufiq Mukri (SAHATI), atas pengabdian serta jasa-jasanya selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur”, tutup Gubernur Kalteng.

www.lintasberita1.com *#TIM#*