Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng, H Darliansjah menambahkan, pada tahap awal ini akan dilakukan pembukaan lahan dan pembangunan pintu masuk serta pembangunan infrastruktur lainnya di kawasan Perkebunan Udang. Seperti diketahui, pengembangan kawasan tambak udang vaname dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan anggaran di masa pandemi Covid-19. Langkah awal pembangunan Tambak Klaster 1 dan infrastruktur pendukung lainnya diawali dengan penetapan titik nol (zero) titik untuk kawasan tambak/tambak udang waname di Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.

Shrimp estate ini masuk dalam RTRWP dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035. Pemprov juga berkolaborasi dengan Kabupaten Sukamara khususnya agar bisa menyesuaikan RTRWK dan RDTR. Berikutnya berkolaborasi dengan Bank untuk pembiayaannya, dimana semua harus bersinergi dengan baik.

Gubernur didampingi Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Dari Pemerintah Kabupaten Sukamara hadir Bupati Sukamara H. Windu Subagio dan Wakil Bupati Sukamara, H. Ahmadi serta Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah setempat.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)