Palangka Raya. lintasberita1.com – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran secara resmi memutuskan penerapan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng.

“Saya telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, ucap Gubernur saat menggelar press release di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/08/2021).

H. Sugianto Sabran menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para Bupati/ Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021.

“Saya meminta bupati/walikota se-Kalteng melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan”, tegas Gubernur.

Sebagaimana diketahui, Varian baru virus Corona yakni varian delta (B.1.617) telah ditemukan di Kalteng. Varian delta sangat mudah menular dan berpengaruh atas tingginya angka konfirmasi positif dan angka kematian harian di Kalteng. Cepatnya penularan varian delta menyebabkan rumah sakit kebanjiran pasien Covid-19 yang berdampak pada langkanya persediaan obat-obatan dan oksigen.