H. Sahbirin Noor mengatakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM Para Pejabat Fungsional pengadaan barang dan jasa.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sahbirin Noor mengucapkan terimkasih kepada LKPP RI dan KPK RI yang secara terus menerus memberikan pembinaan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan sambutan dan penyampaian materi mengatakan sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar Lembaga dan Instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia.

Lili Pintauli Siregar menyampaikan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya dan juga adanya pemotongan oleh para Bendahara, adanya pungli dalam setiap hal perijinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan juga dalam hal proses rekruitment kemudian promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan Daerah yang tidak transparan.