
Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi BOR Isolasi di Prov. Kalteng saat ini pada angka 2,97% atau masih Zona Hijau tetapi Kabupaten/Kota harus bekerja lebih keras lagi mensinkronkan data dengan pusat sehingga datanya selaras dengan data Kasus Aktif. Untuk kondisi BOR Intensif berada pada angka 26,83%, meskipun relatif tinggi tetapi masih Zona Hijau, Kabupaten/Kota harus bekerja lebih keras lagi mensinkronkan data dengan pusat sehingga datanya selaras dengan data Kasus Aktif.
Capaian vaksinasi Covid-19 di Kalteng per 5 Februari 2022, Pukul 16.00 WIB, dosis 1 mencapai 89,22% (1.816.675), dosis 2 mencapai 57,48% (1.170.284), dosis 3 (booster) mencapai 2,54% (51.815). Untuk GAP dosis 1 dengan dosis 2 sekitar 35,58% (646.391) dan capaian dosis 2 paling rendah di Kabupaten kapuas yakni 34,87%.
Disampaikan bahwa vaksinasi dosis 2 yang sudah mencapai lebih 70% diantaranya Kota Palangka Raya (92,50%), Kabupaten Kotawaringin Barat (82,28%) dan Kabupaten Sukamara (77,67%). Adapun capaian vaksinasi dosis 1 yang kurang dari 80% diantaranya Kabupaten Gunung Mas (75,39%), Kabupaten Barito Utara (79,82%) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (79,96%). Dan vaksinasi dosis 2 yang kurang dari 50% diantaranya Kabupaten Kapuas (34,87%), Kabupaten Gunung Mas (41,75%), Kabupaten (49,07 %), Kabupaten Barito Selatan (49,51%) dan Kabupaten Barito Utara (49,58%).
Yang perlu diperhatikan adalah peningkatan koordinasi, pengawasan dan pengendalian Covid-19 di daerah, peningkatan testing dan tracing khususnya untuk varian Omicron, deteksi Covid19 untuk pemudik di wilayah Jabodetabek harus ditambah dengan uji coba secara acak yang melibatkan semua faktor antara lain TNI/Polri, vaksinasi booster primer, imunisasi anak dan lanjut usia, dan imunisasi akselerasi penyerta dukungan anggaran yang memadai, memastikan kesiapan rumah sakit rujukan dan fasilitas medis lainnya, ketersediaan personel, obat-obatan dan peralatan medis, kesiapan kembali isolasi terpusat situs, memastikan kepatuhan dengan prosedur medis dan menjatuhkan hukuman untuk pelanggaran prosedur, mengoptimalkan penggunaan tindakan perlindungan, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dengan Pada puncaknya, hanya mereka yang membutuhkan rawat inap untuk COVID-19 yang memiliki penyakit penyerta dan saturasi oksigen di bawah 95%. Terakhir, pasien yang tidak memenuhi kriteria tersebut harus menjalani isolasi mandiri/isolasi pusat.
Sebagaimana juga diketahui, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng. Surat Edaran ini dikeluarkan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran virus covid-19 varian omicron.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

