Sebanyak 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring Operasi Yustisi razia masker yang di gelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kamis (15/7/2021) pagi.

Operasi tersebut digelar pada kawasan depan Pasar Jalan Rajawali Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang melibatkan para petugas gabungan dari tiap instansi pemerintahan, termasuk juga TNI/POLRI.

Para petugas melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang berada maupun melintas di sana, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang masih melanda saat ini.

“Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, mulai dari denda administrasi sebanyak 5 orang, kerja sosial 12 orang dan teguran tertulis 4 orang,” ungkap Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si.

Baru, Spd., M. Si. yang merupakan Kasat Pol PP Kalteng menyampaikan, bahwa tujuan dari digelarnya operasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes yang berlaku.

“Mari kita tanggulangi penyebaran Covid-19 saat ini dengan mematuhi prokes yang berlaku dan menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbaunya. (Tim) Www.lintasberita1.com