Barito Selatann – www.lintasberita1.com – Emmanuela Shinta, Founder Yayasan Ranu Welum, mengecam dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang mempertahankan haknya atas lahan yang diklaim oleh PT. Dahlia Biru.
Kecaman ini muncul menyusul pemeriksaan penyidik Polres Barito Selatan terhadap dua warga, Fiktoriadi dan Heping, yang dilaporkan oleh warga bernama Rahman atas dugaan penghalangan aktivitas pertambangan.
Emmanuela, tokoh Dayak Maanyan yang pernah menjadi Dewan Penasihat United Nations Environment Programme (UNEP) Stockholm 50+ Conference di Swedia tahun 2022, menilai langkah perusahaan yang menuding warga melakukan tindak pidana sangat gegabah.
“Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa organisasi Dayak dan lingkungan untuk mengawal kasus ini, termasuk mendapatkan informasi dan bukti dari warga dari desa lain yang lahannya juga dirampas oleh PT. Dahlia Biru untuk jalur hauling,” ujarnya.
Dia menambahkan, lokasi yang digarap PT. Dahlia Biru berdekatan dengan area konservasi Ulin yang dikembangkan Ranu Welum bersama warga Desa Talekoi selama lima tahun terakhir. Upaya konservasi ini diakui oleh UNDP melalui penghargaan Equator Prize tahun ini.
“Dengan mencuatnya kasus ini, Yayasan Ranu Welum akan terus mendampingi, mengumpulkan bukti, dan mendukung perjuangan masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Talekoi atas hak tanah ulayatnya,” tegas Emmanuela, yang juga merupakan pembicara United Nations Expert Circle untuk regional Asia Pacific dan Global Indigenous Voices.
Sebelumnya, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, menyebut selain lahan Fiktoriadi dan Heping, terdapat 14 sengketa lahan lain yang masih dalam proses penyelesaian perusahaan, termasuk milik Yustina Juana (Alm) yang diwakili anaknya, Heri Setiawan, dan beberapa warga lainnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

