Leo menjelaskan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi menjadi urusan bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga usaha, lembaga non pemerintah, akademisi atau pakar dan juga masyarakat yang juga dikenal dengan istilah pentahelix. Berbagai inisiatif atau model penanganan karhutla telah dikembangkan oleh berbagai pihak, salah satunya dalam skala landscape atau model klaster, yang telah dikembangkan Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Nasinal Penanggulangan Bencana (BNBP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Prov. Sumsel, Prov. Riau, dan Prov. Kalteng. Pendekatan atau model klaster yang telah diinisiasi Pemerintah ini ditindaklanjuti oleh Kemitraan/Partnership bekerjasama dengan United Nation Environment Program (UNEP) untuk memfasilitasi penguatan para pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui program “Strengthening Indonesian Capacity for Anticipatory Peat Fire Management (SIAP-IFM)”.

Adapaun Program SIAP-IFM ini sudah diterapkan pada Kab. Pulang Pisau. Dimana program ini menitikberatkan pada pelibatan para pihak dalam penguatan kebijakan, penguatan kelembagaan dan penguatan kapasitas yang diharapkan berkontribusi pada penanganan karhutla secara kolaboratif dan efektif.

“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, Pemkab Pulang Pisau akan berbagi pengalaman terkait dengan apa yang telah dilaksanakan bersama-sama di Kab. Pulang Pisau dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.