Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden saat membacakan sambutan/Foto/Tim/lintasberita1.com
Palangka Raya, lintasberita1.com – Herson B. Aden Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik membuka kegiatan FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kalteng Tahun 2021-2041 dari Ruang Kerjanya, Selasa (10/5/2022). Kegiatan berlangsung secara daring dan luring.
Herson B. Aden membaca sambutan dari Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuriakin mengatakan bahwa Peninjauan Kembali dan revisi rencana ruang telah dijamin oleh Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang peninjauan kembali terhadap tata ruang, termasuk revisi rencana ruang umum dan revisi rencana ruang terperinci. Penilaian rencana ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali setiap periode 5 (lima) tahun.
Herson menjelaskan, seiring dengan perkembangan Prov. Kalteng dalam beberapa tahun sejak diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Prov. Kalteng, banyak sekali isu strategis yang menjadi masukan dalam proses revisi RTRW Provinsi.
Isu strategis tersebut antara lain : Kebakaran hutan dan lahan, tumpang tindih perijinan, degradasi dan kerusakan lingkungan, pengelolaan lahan gambut, food estate dan penyelesaian pembangunan rel kereta api (KA) Batanjung – Bangkuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2021; Pengelolaan dan penetapan hutan ada hak-hak masyarakat, reformasi agraria, Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta pemekaran Provinsi Kotawaringin.
“Dari sisi kawasan hutan, Pemprov. Kalteng telah mengusulkan beberapa perubahan kawasan hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penelitian terpadu dan merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Prov. Kalteng,” kata Herson.
Kegiatan berlangsung secara daring dan luring/Foto/Tim/lintasberita1.com
Dalam hal penyusunan Revisi RTRWP Kalteng, lanjutnya, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Prov. Kalteng Tahun 2015-2035. Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan bahwa perlu dilakukan revisi RTRW Prov. Kalteng dengan penggantian Peraturan Daerah yang baru.
“Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Prov. Kalteng bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP), terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup di Prov. Kalteng,” tutur Herson.
Herson menambahkan hasil dan rekomendasi KLHS review RTRW Prov. Kalteng kemudian akan digabungkan dengan rencana akhir untuk mempertimbangkan kembali RTRW Prov. Kalteng
sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Prov. Kalteng. Pelaksanaan penyusunan KLHS ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama ini dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan wilayah Kalteng.
Herson berharap semua peserta FGD dapat memberikan informasi sehingga dapat menjadi bahan untuk tim dalam membentuk KLHS dan dapat dipertimbangkan dalam mengkaji kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) yang dapat mempengaruhi kehidupan dan/atau risiko lingkungan di Prov. Kalteng.
“Untuk Tim Penyusunan KLHS Revisi RTRW, saya berharap untuk melakukan kajian seluruh KRP dan mampu merumuskan alternatif penyempurnaan KRP yang telah ada dalam rancangan Revisi RTRW Prov. Kalteng, sehingga dapat menjadi jaminan bahwa revisi RTRW Prov. Kalteng telah memperhatikan seluruh aspek-aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” ucap herson.
Turut hadir Perangkat Daerah terkait Prov. Kalteng dan undangan lainnya.