Dalam lampiran Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tidak tercantum UMK Kapuas, hal ini disebabkan karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai Formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021) dan lebih kecil dari UMP tahun 2022. Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.

Memperhatikan beberapa kondisi tersebut diatas, Gubernur Kalteng mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Kapuas melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022, dimana pada Diktum KETIGA, bahwa UMK yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini, maka UMK Kabupaten/Kota dimaksud, berpedoman pada UMP tahun 2022. Dengan demikian maka UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.922.516, -. Nilai ini lebih tinggi dari nilai UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021).