Palangka Raya, lintasberita1.com – Plt. Farid Wajdi, Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan bantuan keagamaan untuk karyawan / buruh yang telah terus menerus selama 1 (satu) bulan atau lebih, sesuai dengan undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 pada bantuan untuk karyawan / buruh di perusahaan, yang terkandung dalam Pasal 2, ayat 1.
Selain itu, permenaker No. 6 tahun 2016 di THR bagi pekerja/buruh di perusahaan Pasal 2 Ayat (2), bekerja/pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan majikan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau pekerjaan perjanjian untuk jangka waktu tertentu.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemberian THR Keagamaan Wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan”, pungkas Farid, Selasa (19/4/2022).
Farid Wajdi menjelaskan, komponen upah untuk perhitungan THR yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
“Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah saru bulan dihitung yakni Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan”, tutur Farid.
Hal ini juga menjelaskan bahwa karyawan / buruh tani yang memiliki kurang dari 12 (dua belas) bulan dari pengalaman kerja, gaji 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama periode bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa untuk Umkm, THR diberikan pada kesepakatan dasar di bawah upah perjanjian(1) Pegawai/karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang didasarkan pada kontrak kerja terbatas dan yang mengalami pemutusan hubungan kerja 30 (tiga puluh) hari sebelum hari libur keagamaan dari Harl yang memenuhi syarat untuk agama Threagamaan. (2) persamaan ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat pemecatan oleh majikan. Ketentuan tersebut (1) tidak berlaku untuk karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang didasarkan pada perjanjian sementara yang berakhir sebelum hari libur keagamaan .
Farid menegaskan, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berlaku tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”, pungkasnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

