Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Rapat Koordinasi Perencanaan Perkebunan Kalimantan Tengah Tahun 2023 diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi. Rapat dibuka resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni, di Balai Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (8/11/2023).

Asisten Direktur Eksekutif membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menyiapkan dokumen perencanaan pengembangan perkebunan sebagai wujud tanggung jawab, kewenangan, dan komitmennya dalam memaksimalkan pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam. sumber daya perkebunan.

Sri menyatakan, perencanaan tersebut harus sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat secara adil dan setara.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan perkebunan sebagai sebuah kebijakan, seiring dengan program Pemerintah Provinsi, dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan sumber daya lokal di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pengembangan perkebunan ke depan menghadapi berbagai tantangan yang bersifat multidimensi, mencakup aspek ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya. Tantangan-tantangan tersebut perlu diatasi dengan memperhatikan dan beradaptasi dengan dinamika di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.

Hingga Desember 2022, luas perkebunan di Kalimantan Tengah mencapai 2,1 juta hektar. Diantaranya adalah Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang sudah beroperasi seluas 1.353.455,78 hektar (IUP) dan menghasilkan 6.943.254,7 ton CPO, serta Perkebunan Rakyat (PR) seluas 834.336,60 hektar dan menghasilkan 1.231.238,4 ton.

“PBS didominasi produk sawit dan karet, sedangkan PR terdiri dari kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, kopi, lada, cengkeh, aren, pinang, kemiri, dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Tengah sebanyak 128 unit. sedangkan Pabrik “Enam unit karet,” ujarnya.

Diungkapkannya juga, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 untuk pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit pada tahun 2023. Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapat alokasi sebesar 60 M untuk dana DBH ini. Perlu diketahui, dana ini tidak hanya diperuntukkan bagi provinsi itu sendiri, melainkan juga untuk 14 kabupaten dan kota di Kalteng. Jumlah yang dialokasikan untuk setiap kabupaten berbeda-beda.

Ia menutupnya dengan menyampaikan harapannya agar Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Tengah dengan bantuan Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kehutanan dapat memanfaatkan DBH ini secara efektif untuk membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Kalimantan Tengah. kalimantan.

Sementara itu dalam laporannya, Plt. Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri menjelaskan, tujuan rakor perencanaan ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan tahun 2023, sinkronisasi rencana kegiatan, dan pembahasan anggaran pembangunan perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.

Rizky menjelaskan, dengan diadakannya Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Perkebunan ini diharapkan dapat memberikan acuan rencana kerja Pembangunan Perkebunan pada tahun 2024.

Peserta rapat koordinasi ini antara lain para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perkebunan di Kalimantan Tengah, serta Pejabat Administrator dan Analis Kebijakan dari Dinas Perkebunan Provinsi di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com