Apabila memang terbukti, jelas Hendra, menyangkut produk jurnalistik maka Gakkum untuk membuat surat kepada Dewan Pers dengan mempedomani Pasal 5 nota kesepahaman Polri dengan Dewan Pers untuk mulai Hak Jawab, koreksi, hingga proses Verifikasi dari Dewan Pers.

“Namun apabila para Jurnalis terkait dengan pidana umum, maka Jurnalis berlaku sama karena semua manusia memiliki hak yang sama didepan hukum,” tutupnya.

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*