Palangka Raya, lintasberita1.com – Sesuai dengan Amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di hadapan tim penilai, di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik), Kamis (31/10/2024).

Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah lainnya yang masuk dalam 17 Badan Publik di lingkup Pemprov Kalteng, dan masuk nominasi untuk berkesempatan menyampaikan presentasi.

DPMPTSP Prov. Kalteng menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik setelah sebelumnya melewati fase penilaian mandiri dan visitasi tim penilai. DPMPTSP Prov. Kalteng kali ini mendapat kesempatan untuk mengikuti uji publik di hadapan tim penilai.

 

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekaligus Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DPMPTSP Prov. Kalteng, Esther Mutiara L. Tobing menyampaikan paparan di hadapan tim penilai yang berfokus pada penguatan strategi dan inovasi layanan informasi kepada publik pada DPMPTSP Prov. Kalteng.