Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Subandi, Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, menyebutkan lembaga legislatif akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.

Dikatakannya, pada Selasa 11 April 2023, kami terus memantau bagaimana pemerintah menerapkannya di lapangan, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia menyebutkan, Perda ini menjamin seluruh warga di Kota Cantik mendapatkan pelayanan yang memuaskan dan memenuhi standar kesehatan. Selain itu juga memberikan layanan bagi individu yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas tiga.

“Kemarin kami sudah menerima UHC, artinya warga yang ingin dilayani layanan BPJS Kelas 3 tidak perlu membayar karena sudah dibayar oleh pemerintah,” jelasnya. .

Warga yang ingin berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Ia mengatakan, aturan ini berlaku bagi warga yang tidak membawa kartu BPJS saat mengunjungi fasilitas kesehatan. Prosedurnya tetap tidak berubah, dimana mereka harus pergi ke puskesmas terlebih dahulu jika tidak darurat. Jika mereka tidak mampu membayarnya, mereka harus pergi ke puskesmas dan meminta rujukan ke rumah sakit.

Terkait persoalan ini, pihaknya sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh fokus memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar kualitas yang tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com