Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Palangka Raya, Fajar Hariady sangat mendukung upaya pemerintah daerah yang akan menindak tegas Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak merealisasikan plasma kepada masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan Bupati Seruyan, Yulhaidir. Di mana pemkab setempat memberikan ultimatum kepada PT Tanipan Nadenggan, apabila tidak merealisasikan plasma akan dicabut izin beroperasi perusahaan tersebut.

“Apa yang dilakukan Bupati Seruyan ini kita sangat mendukung, karena memang dalam surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup tentang pelepasan kawasan hutan, disitu ada tertulis alokasi 20 persen plasma untuk masyarakat yang wajib diberikan oleh perusahaan,” ucapnya, Jumat (12/8/2022).

Selain itu di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan juga disebutkan setiap perusahaan perkebunan harus memfasilitasi minimal 20 persen dari luasan lahan untuk dijadikan kebun plasma masyarakat.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) juga telah ditetapkan bahwa dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), terdapat alokasi minimal 20 persen untuk kebun masyarakat.

www.lintasberita1.com *#TIM#*