Palangka Raya, lintasberita1.com – Dua rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh akhirnya disetujui DPRD Kota Palangka Raya.
Disetujuinya dua raperda itu setelah mendengar pemandangan umum dari tujuh fraksi pendukung
DPRD Kota Palangka Raya pada Rapat Paripurna (Rapur) ke 7 masa sidang II tahun 2021/2022, di ruang komisi DPRD setempat, melalui video konferensi, Senin (7/3/2022) kemaren.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B. Sahepar dan dihadiri secara virtual oleh Wakil Walikota Kota Palangka Raya Hj Umi Mastika, Pemkot Palangka Raya. Setelah mendengarkan pendapat umum semua fraksi, Basirun berkesimpulan bahwa semua fraksi menyetujui dua usul perda yang digagas Pemko Palangka Raya.
“Tujuh fraksi DPRD Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui usulan dua raperda. Selanjutnya segera dibahas lebih lanjut dan diparipurnakan kembali,”ucapnya.
Adapun dalam paparannya pada paripurna sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, dua raperda yang diajukan pihaknya itu telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022.
Secara rinci wali kota menjelaskan untuk raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai. oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
www.lintasberita1.com *#TIM#*

