Palangka Raya – www.lintasberita1.com – DPRD Kalimantan Tengah telah menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2024 yang digelar di ruang rapat paripurna.
Juru bicara Pansus DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, menyatakan bahwa tujuh fraksi pendukung DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang akan ditetapkan menjadi Perda.
“Pansus DPRD Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023,” kata Muhajirin, Selasa (09/07/2024).
Ia melanjutkan, Pansus DPRD Kalteng pada prinsipnya dapat memahami dan menerima inti dari paparan tim pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan.
“Dengan demikian, dengan ini kami mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 ini sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Nuryakin menyampaikan rasa terima kasih atas kegiatan yang dinilainya berjalan lancar dan efektif.
“Seluruh rangkaian proses pembahasan mulai dari pandangan umum masing-masing fraksi hingga laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Tahun Anggaran 2023 dapat terlaksana dengan baik,” kata Nuryakin.
Nuryakin meyakini Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ini, dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, saya berharap agar Perda yang telah disahkan ini dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat setempat,” pungkas Nuryakin. *#TIM#* www.lintasberita1.com

