PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dalam penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun.
Menurutnya, pembatasan tersebut perlu diiringi pengawasan dan pendampingan yang efektif agar tujuan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital dapat tercapai secara optimal.
“Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” kata Sugiyarto, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, masa remaja merupakan salah satu fase penting dalam pembentukan karakter. Karena itu, penggunaan teknologi digital perlu mendapat pendampingan agar anak dapat memanfaatkan media sosial secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan perkembangannya.
Sugiyarto menilai keberhasilan kebijakan pembatasan akses media sosial tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Keterlibatan keluarga, khususnya orang tua, juga menjadi faktor penting dalam memastikan anak tetap terlindungi di ruang digital.
“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, pembatasan akses berpotensi mudah disiasati. Anak masih dapat mengakses media sosial melalui akun milik orang tua maupun perangkat lain yang tersedia di lingkungan keluarga.
Karena itu, konsistensi pengawasan diperlukan agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada anak.
Selain pengawasan keluarga, Sugiyarto mendorong pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Edukasi tersebut dinilai penting agar orang tua memahami risiko penggunaan media sosial oleh anak sekaligus mengetahui cara melakukan pendampingan yang tepat.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Regulasi pemerintah perlu berjalan beriringan dengan pengawasan keluarga dan peningkatan literasi digital masyarakat.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal serta memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda,” tandas Sugiyarto. *#TIM#* www.lintasberita1.com

