PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak dibenarkan dalam kondisi apapun, termasuk karena alasan ketidakmampuan siswa dalam membayar kewajiban sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tomy menyikapi kebijakan tegas Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, yang melarang seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi — baik negeri maupun swasta — menahan ijazah siswa karena kendala finansial.

“Dinamika luar biasa masalah ijazah ini. Jangankan ijazah sekolah, ijazah pekerja pun ramai dipersoalkan. Itu sudah jelas tidak boleh seharusnya,” tegas Tomy, Rabu (18/6/2025).

Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng ini menyatakan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi harus diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan agar tidak hanya berhenti pada tataran instruksi, tetapi benar-benar dilaksanakan.

“Kebijakan diambil pemerintah dan pengawasan di lapangan harus benar-benar dipantau. Misalnya ada laporan, khususnya kepada Komisi III yang membidangi pendidikan, bisa dilaporkan ke kami. Di mana kejadiannya, siapa yang menahan, dan sekolah mana,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah yang masih menahan ijazah siswa karena alasan tidak mampu membayar.

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Gubernur.

Tomy berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan praktik-praktik yang menyimpang ini, sehingga hak siswa atas dokumen pendidikan tidak terganggu dan proses pendidikan di Kalteng bisa semakin inklusif dan berkeadilan. *#TIM#* www.lintasberita1.com