Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) menjadi sorotan DPRD Kalteng. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas pengambilan keputusan karena kewenangan Plt terbatas.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan Plt merupakan kewenangan kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan yang bersifat mendesak.

“Kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk Plt, biasanya karena pejabat pensiun atau berhalangan, sehingga jabatan tersebut tidak boleh kosong,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut kerap terjadi karena proses pengisian jabatan definitif, khususnya untuk posisi eselon II, memerlukan waktu cukup panjang, mulai dari asesmen hingga persetujuan dari pemerintah pusat.

“Hampir semua daerah mengalami hal serupa. Ada kebutuhan mendesak, sementara proses seleksi dan persetujuan tidak bisa dilakukan secara cepat,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jabatan strategis seharusnya diisi oleh pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

“Harapannya tentu jabatan itu segera diisi secara definitif. Sesuai ketentuan, masa Plt idealnya tidak lebih dari enam bulan,” tegasnya.

Freddy juga menilai persoalan lamanya penetapan pejabat definitif dapat menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat, khususnya terkait regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan.

“Mungkin ke depan perlu ada regulasi yang memberikan kewenangan lebih luas kepada kepala daerah untuk mengangkat pejabat definitif, tentu dengan mekanisme yang tetap akuntabel,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com