PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang digelar di gedung dewan pada Rabu (18/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi di DPRD menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk peningkatan tata kelola keuangan daerah,” tegas Siti yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kalteng.
Dalam laporannya, Banggar DPRD Kalteng mendorong Pemprov Kalteng agar lebih konsisten dan terbuka dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran. Transparansi ini dinilai penting guna memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Terkait target pendapatan tahun 2024 yang tidak tercapai, khususnya dari dana transfer, DPRD mendorong Pemprov segera menyelaraskan dan merekonsiliasi penerimaan dari dana transfer untuk memastikan realisasinya bagi daerah,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan peningkatan regulasi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“DPRD meminta Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa tetap dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” tegas Siti. *#TIM#* www.lintasberita1.com

