Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Kalteng, Sengkon meminta kepada seluruh PBS yang beroperasi di Kalteng supaya dapat menaati aturan terkait perizinan, salah satunya hak guna usaha (HGU).
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masih banyak PBS yang ada terutama di Kalteng belum mengantongi izin yang merupakan salah satu syarat ketika hendak beroperasi.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan izin salah satunya HGU wajib dimiliki sebuah perusahaan, karena sebelum beroperasi izin itu dan izin-izin lainnya harus diurus terlebih dahulu,” ucapnya, Kamis, 2 Juni 2022.
Dikatakannya bahwa, apabila PBS tidak mengantongi izin seperti halnya HGU, maka perusahaan itu dapat dikenakan sanksi. Hal ini harus dapat diperhatikan oleh pemerintah untuk menertibkannya agar PBS tidak seenaknya beroperasi secara illegal.
Disebutkannya, perizininan sangat penting karena keberadaan perusahaan harus dapat memberikan dampak positif bagi daerah seperti halnya PAD dari pajak. Jika PBS tidak memiliki izin, sambung dia, maka sama saja seperti menghindari pajak.
Oleh sebab itu, PBS yang ada di Kalteng ini harusnya dapat menaati setiap aturan yang berlaku dengan mengurus segala perizinan sebelum beroperasi. Sebab, perusahaan harus dapat berkontribusi bagi daerah dan juga masyarakat.

