Palangka Raya – lintasberita1.com – Pada Senin, 30 Januari 2023, DPRD Kalteng menyelenggarakan Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 yang membahas dua rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas sebelumnya.
Dua Raperda yang dibahas masing-masing terkait Cagar Budaya dan Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Abdul Razak, Wakil Ketua I DPRD Kalteng. Ia didampingi Faridawaty Darland Atjeh, Wakil Ketua III, dan dihadiri Anggota DPRD Kalteng dari 7 fraksi pendukung dewan.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mewakili berbagai organisasi antara lain Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Sekretariat DPRD Kalteng, Sekretariat Daerah Kalteng, OPD Kalteng, dan instansi vertikal yang semuanya hadir.
Abdul Razak selaku ketua rapat mengumumkan bahwa Sidang Paripurna II Masa Ujian I Tahun 2023 resmi dibuka dan dapat diakses publik pada siang hari ini.
Usai rapat, disimak laporan dari panitia khusus (Pansus) tentang dua rancangan peraturan daerah. Peraturan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara komisi DPRD Kalteng dengan tim dari Pemprov Kalteng. Informasi itu disampaikan Juru Bicara Pansus Siti Nafsiah.
Selain itu, dikomunikasikan juga hasil rapat komisi kolaboratif antara tim Pemprov Kalteng dengan kami tentang Raperda Cagar Budaya dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

