PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com –  DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi penambang rakyat melalui audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalteng. Fokus utama yang didorong yakni menghadirkan regulasi yang berpihak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4).

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin jalannya pertemuan mengatakan forum audiensi menjadi langkah awal untuk menghimpun gambaran utuh terkait persoalan di lapangan.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan aktivitas penambangan rakyat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Forum ini kami buka untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum bagi penambang rakyat, sehingga tidak terus berada dalam posisi yang rentan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, polemik penertiban tambang rakyat tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum semata. Diperlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

“Kami melihat persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Harus ada solusi bersama yang berkeadilan, baik bagi masyarakat penambang maupun pemerintah sebagai regulator,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dinilai masih menjadi kendala utama bagi penambang skala kecil untuk memperoleh legalitas.

Mantan Bupati Gunung Mas ini menambahkan, DPRD Kalteng berkomitmen mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi agar dapat ditindaklanjuti, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Kami di DPRD akan mengawal hasil pertemuan ini, dan mendorong pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penetapan WPR.

“Komunikasi sudah berjalan dengan baik. Harapannya ada percepatan respons dari pemerintah pusat agar solusi ini bisa segera diwujudkan,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat penambang rakyat di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com