Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Duwel Rawing, anggota Komisi III Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa secara umum pencabutan hak dapat terjadi apabila seseorang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku mengenai pemungutan retribusi tertentu, seperti tarif atau tata cara yang telah ditetapkan.

“Intinya jika seseorang tidak taat pada aturan yang sudah ditetapkan, menggantinya dengan orang lain yang lebih dapat dipercaya dan patuh tentu bisa menjadi solusi yang baik untuk menjaga keadilan dan keteraturan,”tuturnya. Kamis (18/04/2024).

Namun, penting untuk mengatur proses atau kegiatan pemungutan retribusi yang terkait dengan pemungutan retribusi untuk meminimalisir risiko kesalahan atau penyalahgunaan. Selain itu, penting untuk mengkaji bagaimana model seperti parkir berlangganan dapat diterapkan.

Ternyata sistem pemungutan retribusi parkir ini dilakukan dengan cara membeli karcis atau tiket parkir yang berfungsi sebagai bukti pembayaran atau izin parkir di Jalan Katamso. Mungkin juga ada kebijakan untuk mengajukan pengaduan terkait masalah parkir.

“Saya ingin memastikan bahwa penerimaan dari retribusi daerah untuk para juru parkir dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,”tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com