Ia menjelaskan, seluruh kewenangan yang disebutkan dalam aturan tersebut dapat bekerja sama di setiap jenjang pemerintahan untuk menyelesaikan suatu masalah.
“Meskipun sebagian merupakan kewenangan pemerintah provinsi, jika pemerintah kabupaten atau kota memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi, tidak akan ada masalah,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

