Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, 26 November 2024, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna kali ini mengusung agenda utama, yakni pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-2029.
Pengambilan sumpah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-4793 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2024 tentang Pelantikan Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah membacakan surat keputusan tersebut sebelum pengambilan sumpah dilakukan.
Proses pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh pimpinan DPRD yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Arton S. Dohong, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang baru dilantik, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia berdedikasi untuk melaksanakan tugas dan memastikan kemajuan Kalimantan Tengah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik,” katanya.
Ia meyakini kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih maju dan sejahtera.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas DPRD.
Ia menambahkan, “Kami (para wakil rakyat) tidak lupa meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menjaga kerukunan dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi provinsi ini.”
Turut hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Forkopimda, anggota DPRD, perwakilan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

