Palangka Raya – www.lintasberita1.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah adakan Rapat Paripurna ke-10 penutupan Masa Sidang II sekaligus Rapat Paripurna ke-1 pembukaan Masa Sidang III tahun sidang 2025, yang sekaligus menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah tahun anggaran 2024. Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustina menyampaikan sambutan mewakili Ketua DPRD Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa upaya peningkatan efisiensi anggaran tidak boleh menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Tujuh fraksi pendukung di DPRD Kalimantan Tengah menyatakan menerima LKPJ tersebut dan menegaskan bahwa LKPJ telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku serta segera ditindaklanjuti dengan eksekutif. Ia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, guna mendorong sinergitas DPRD dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi, pejabat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa sinergitas antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.

