PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, pada Senin (16/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Agenda rapat kali ini mencakup dua hal penting: pidato pengantar Raperda inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, para anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan bahwa usulan perubahan Perda Nomor 24 Tahun 2017 merupakan inisiatif Komisi I DPRD sebagai respons atas perubahan regulasi nasional.
“Usulan ini diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru dan mendorong optimalisasi kinerja lembaga legislatif,” jelas Ampera.
Meski Raperda ini tidak tercantum dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Ampera menegaskan bahwa pengajuan sah dilakukan karena sifatnya mendesak dan sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, seluruh Fraksi DPRD Kalteng menyampaikan pandangan umum dan menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.
“Seluruh fraksi menerima dan menyetujui raperda ini, sehingga dapat segera dibahas lebih lanjut di DPRD,” kata Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Arton menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah dasar seluruh pelaksanaan pembangunan. Harus dipacu bersama agar implementasi program dan visi misi Gubernur bisa berjalan optimal,” tegasnya.
Menurut Arton, DPRD dan Pemprov berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD secara cepat dan menyeluruh, sehingga pengesahan bisa dilakukan sebelum akhir Juni 2025.
“Kami targetkan Raperda ini akan tuntas di akhir Juni. Ini menjadi wujud nyata komitmen pembangunan Kalteng yang berkelanjutan dan inklusif,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. *#TIM#* www.lintasberita1.com

