PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo masa jabatan 2020–2024, sekaligus Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025–2030. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Sabtu (8/2/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari proses administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai syarat pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan bahwa proses usulan pengesahan gubernur dan wakil gubernur berjalan lancar dan sesuai prosedur.

“Kami selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng mengharapkan agar seluruh proses pengangkatan H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo dapat berjalan lancar. Semoga kesuksesan menyertai keduanya dalam mengemban amanah memimpin Kalimantan Tengah,” ujar Arton.

Arton juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2020–2024 yang dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo atas dedikasi dan pengabdiannya dalam memajukan Kalimantan Tengah selama lima tahun terakhir,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah Katma F. Dirun, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. *#TIM#* www.lintasberita1.com