Dan memberikan beberapa catatan berupa masukan, saran, dan simpulan terkait hal-hal yang diperlukan.
Catatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dipertimbangkan dan selanjutnya akan dibahas bersama sesuai dengan ketentuan, pedoman, dan mekanisme terkait.
“Demikian juga penutupan hasil rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun Sidang 2024, yang mana selanjutnya akan dibahas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Faridawaty Darland Atjeh. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

