PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan sosialisasi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi peraturan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa kewajiban sosialisasi berada di pihak eksekutif, bukan legislatif.
“Kalau sebenarnya kewajiban kita itu kan sesudah ketentuan, ranperda ini sudah harus disosialisasikan, setelah ranperda itu kewajibannya bukan di kita lagi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, pihaknya mendorong dinas terkait untuk segera mengambil langkah sosialisasi terhadap perda yang telah disusun.
“Sehingga kami mendorong kepada dinas terkait, terkait dengan ranperda yang disusun,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi bahkan sebaiknya sudah dilakukan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan.
“Kalau sudah ada ya sebelum pergubnya terbit sudah harus disosialisasikan, itu kewajiban dari OPD, pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi lebih awal dengan dinas terkait dalam proses penyusunan raperda.
“Kalau saya sebagai anggota Dewan dapil, saya sudah datangi dinas-dinas perpustakaan dan arsip di dapil saya, kami sedang menyusun ini, sehingga masukan apa yang bisa kalian sampaikan kepada kami,” ujarnya.
Sugiyarto menambahkan, raperda tersebut sebenarnya telah dirancang sejak tahun sebelumnya, namun baru dapat dibahas pada tahun ini.
“Perda ini kan sudah lama sebenarnya, dari tahun kemarin, sudah belum sempat terbahas, sehingga baru sekarang kita bahas,” katanya.
Terkait aturan turunan, mantan Wakil Bupati Lamandau ini menargetkan peraturan gubernur dapat segera diterbitkan setelah perda disetujui.
“Satu tahun itu kalau sudah ditetapkan harus ada pergubnya sudah harus jadi,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

