Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Kewajiban plasma itu sudah diatur jelas dalam regulasi, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Nafsiah mengungkapkan hasil pemantauan pihaknya menunjukkan sebagian besar perusahaan sawit di Kalteng belum serius merealisasikan plasma sesuai perizinan yang dimiliki.
“Pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Zona Barat, kemudian disusul Zona Tengah dan Timur,” jelasnya.
Ia menyebutkan, luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tidak dibarengi pemenuhan kebun plasma mencapai ratusan ribu hektare. Padahal minimal 20 persen dari total areal izin wajib dialokasikan untuk masyarakat.
“Masalah ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan kewajiban plasma telah diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang kemudian diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“Pemerintah daerah jangan ragu menegakkan aturan, mulai dari pembinaan hingga penindakan bagi perusahaan yang tidak patuh,” katanya.
Nafsiah menilai pemenuhan kebun plasma akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal serta mengurangi ketimpangan ekonomi di wilayah perkebunan.
“Jika kewajiban itu dipenuhi, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan lintas sektor agar pelaksanaan kewajiban plasma lebih efektif.
“Kami ingin kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar berjalan di lapangan demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

