PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – DPRD Kalteng bersama Dewan Energi Nasional (DEN) menyepakati Peraturan Daerah tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Kalteng.
Kesepakatan tersebut disahkan dengan penandatanganan Perda RUED Project Approval antara Panitia Khusus Republik Demokratik Rakyat Korea, DEN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum lama ini.
Kalteng kaya akan sumber daya alam, terutama yang bisa menghasilkan energi, seperti kelapa sawit, kata Hendri, ketua Pansus Pembahasan Perda RUED. Oleh karena itu, regulasi menjadi sangat penting.
“Jadi kami berharap dengan adanya regulasi ini, sumber daya alam kita, khususnya yang dapat menghasilkan energi terbarukan, dapat dimanfaatkan secara optimal di masa mendatang,” ujarnya, Sabtu, 5 Februari 2022.
Sebelumnya, Musri Mawaleda, Anggota DEN Unsur Stakeholder Akademik, mengatakan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu dari 5 provinsi yang masuk dalam program RUED dalam Propemperda 2021 dan saat ini merupakan provinsi terakhir yang melakukannya diharapkan memiliki peraturan daerah tentang RUED, setelah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sangat penting bahwa setiap daerah memiliki peraturan RUED ini untuk mendorong sumber energi lama dan mengarahkannya ke sumber energi terbarukan rendah emisi,” kata Musri.
Dijelaskannya, Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Dengan demikian, kekayaan alam tentu sangat bermanfaat dalam mendukung sumber energi terbarukan, di antaranya bahan bakar yang diolah dari minyak sawit (B13) dan kendaraan bertenaga listrik.

